- Jadwal Pertandingan di TV - Prediksi Pertandingan - Hasil Pertandingan - Livescore - Champions - UEFA - Klasemen Liga Premier Inggris - Klasemen La Liga Spanyol - Klasemen Liga Italia Serie A - Klasemen Bundesliga Jerman - Klasemen Liga Eredivisie Belanda - Klasemen Ligue 1 Prancis -

Gila Terdakwa Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas

Gila Terdakwa Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas - Muhammad Nasir terdakwa kasus korupsi Rp 44 miliar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kasus korupsi pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil serta kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Nasir terlebih dahulu di tuntut oleh jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta susidair enam bulan.

Gila Terdakwa Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas
Namun ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Tardi memberi vonis bebas Nasir, karena menurut Tardi terdakwa tidak pernah melakukan tindakan korupsi seperti yang di sangkakan sebelumnya. Tardi menjelaskan bahwa selama Nasir menjabat sebagai Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah tidak pernah melaukan penandatanganan berkas untuk nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon.

Padahal Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.

Wahjudi, yang merupakan jaksa dalam kasus tersebut mengaku geram dan kesal atas putusan ketua majelis yang memvonis bebas koruptor tersebut. Bahkan Wahjudi akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut yang menurutnya tidaklah masuk akal, seperti yang saya kutip dari liputan6.

Bila memang Muhammad Nasir merupakan seorang koruptor sudah seharusnya di berikan sangsi atau hukuman yang seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan hanya karena punya uang dapat lolos bahkan bebas dari tuntutan begitu saja. Pantas saja negara ini selalu di ganggu negara tetangga dengan cara apa pun, orang para petingginya malah asik-asik berkorupsiria kok.

Dari pada kita sebagai rakyat biasa melihat, mendengar atau menjadi pusing gara-gara ulah para koruptor seperti ini mending baca artikel yang bikin frees. Setuju atau tidak?? Kalau yang setuju bisa baca cerita gadis abg hot atau cerita panas di jogja atau cerita panas gadis perawan abg internet, Itu buat kamu yang suka cerita dewasa Nah kalau buat yang suka bola bisa baca dan simak update terbaru dari liga-liga besar dunia antara lain, liga inggris terus liga italia terus juga liga spanyol dan masih banyak lagi bola-bola yang lainnya.

Nah buat kamu yang suka ngeblog atau malah punya bisnis online agar bisnisnya laku dan banyak pengunjungnya bisa di promosiin di pasang iklan murah bahkan super murah. Tapi biar lebih enjoy langsung saja nikmati denger lagu gratis via internet di jamin gratis ini dengerinnya.


@



0 komentar:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Silahkan tinggalkan komentar anda seputar Liga Premier Inggris La Liga Spanyol Liga Italia Serie A Bundesliga Jerman Liga Eredivisie Belanda Ligue 1 Prancis - Tunjukkan semangat sportifitas mu

Gila Terdakwa Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas